Pemerintah ingin memberikan kemudahan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Produk Digital Luar Negeri yang dinikmati oleh konsumen di Indonesia. Untuk itu, tepat sepekan sebelum Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan penunjukan perusahaan penyedia layanan yang berdomisili di luar negeri sebagai Pemungut PPN agar konsumen tidak perlu lagi menyetorkan sendiri PPN-nya.

https://www.pajak.go.id/id/artikel/amanat-mulia-pemungut-ppn-produk-digital-luar-negeri