
Kita tahu bahwa kemajuan suatu bangsa juga ditentukan oleh sejauh mana peran bidang penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) telah mewarnai kehidupan negara itu. Salah satu indikasi bidang R&D telah diberi posisi yang strategis dan penting dalam kehidupan bernegera adalah adanya dukungan dan perhatian yang besar dari Pemerintah. Bentuk dukungan dari Pemerintah tentunya berbeda-beda tiap negara, tergantung pada kemampuan dan skala prioritas terhadap tantangan yang dihadapi. Di Indonesia, bentuk dukungan yang konkret dari Pemerintah adalah penyediaan dana riset melalui alokasi APBN di sejumlah lembaga riset milik Pemerintah dan perguruan tinggi. Namun dukungan tersebut dirasa kurang cukup tanpa melibatkan kalangan yang lebih luas, terutama dari dunia usaha. Dalam hal ini, Pemerintah memiliki instrumen yang dinilai cukup efektif dalam mendorong sektor swasta ikut berperan memajukan bidang R&D, yakni instrumen perpajakan.
Undang-undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) telah memberikan insentif bagi dunia usaha berupa pembebanan biaya fiskal dalam bentuk sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. Biaya sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak (taxable income). Dalam teori pajak, fasilitas ini disebut tax deduction atau sebagai pengurang pajak. Dengan fasilitas ini diharapkan para wajib pajak dapat mengalokasikan sebagian biaya operasional bisnisnya untuk mengembangkan sektor R&D, baik untuk kepentingan perusahaannya maupun untuk tujuan lain yang lebih luas.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010, telah diatur ketentuan teknis mengenai pemberian sumbangan untuk sektor R&D sebagai biaya fiskal. Dimana dalam PP itu disebutkan bahwa sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak. Syaratnya, sumbangan itu diberikan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah RI dan disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan. Pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan perusahaan mengalami rugi secara fiskal. Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan.
Jadi maksud dari kebijakan Pemerintah dalam PP di atas sangat jelas, yaitu ingin menggalang partisipasi yang lebih besar dari sektor swasta dalam menggerakkan bidang R&D di Indonesia. Sedangkan tujuan dari kebijakan perpajakan ini adalah agar terjadi transfer of knowledge dan alih teknologi kepada putra-putri bangsa Indonesia dengan mensyaratkan pelaksanaan R&D di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada SDM dalam negeri agar dapat berkembang dan kompetitif. Demikian juga, manfaat dari R&D yang dilakukan di Indonesia diharapkan dapat menggerakkan sektor-sektor ekonomi domestik menjadi lebih produktif. #PajakKitaUntukKita