Membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dilakukan pada masyarakat di suatu negara, cek daftar 5 negara dengan pajak terbesar di dunia.

IDXChannel – Membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dilakukan pada masyarakat di suatu negara. Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan maupun daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Indonesia, memiliki aturan sendiri mengenai potongan pajak, dari 5 Persen, 25 Persen hingga 30 Persen per tahun. Tetapi, masih ada beberapa negara yang memiliki potongan pajak lebih mahal daripada Indonesia.
Dikutip dari Program 1st Session Closing Market IDX Channel Senin (29/3/2021), berikut 5 negara dengan pajak terbesar di dunia:
1. Irlandia
Irlandia menerapkan potongan pajak dari yang terkecil 48 Persen. Irlandia mulai menjalankan politik terbuka terhadap dunia luar dan ekonominya terus berkembang pesat hingga 1995.
2. Belanda
Belanda menerapkan potongan pajak dengan 51,75 Persen. Untuk pajak penghasilan perorangan, Belanda menerapkan tiga jenis tarif pajak berdasarkan sumber penghasilannya, tercatat tarif pajak progresif mulai dari 36 Persen, 55 Persen hingga 52 Persen.
3. Austria
Potongan pajak di Austria mencapai 55 Persen. Untuk tarif pajak penghasilan badan sebesar 25 Persen. Untuk tarif PPN, tarif standarnya sebesar 16 Persen dan selanjutnya PPN terus naik hingga 20 Persen.
4. Jepang
Jepang memiliki tingkat pajak penghasilan tertinggi di Asia. Potongan pajak di Jepang bisa mencapai 55,95 Persen. Negara ini mengenakan pajak penghasilan mencapai 50 Persen per tahun untuk warga berpenghasilan USD217 Ribu.
5. Swedia
Swedia adalah negara dengan pajak termahal di dunia. Swedia menetapkan aturan potongan pajak mencapai 57,19 Persen pertahun. Sebagian besarnya digunakan untuk pelayanan sosial. Warga swedia menerima pendidikan gratis, fasilitas kesehatan bersubsidi, transportasi publik dan dana pensiun. (TYO)
https://www.idxchannel.com/economics/ini-5-negara-dengan-pajak-terbesar-di-dunia