84 Pemda Sepakat Dengan DJP Soal Pemungutan Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hari ini secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda), tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan, mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata.

“Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/4).

Suryo menjelaskan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.

“DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur,” katanya.

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

“Sebaliknya, pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” kata Suryo.

Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan oleh DJP, DJPK, dan Pemda. Pada tahap I dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan tujuh Pemda yang ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2019.

Dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda. Hingga saat ini, sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Berdasarkan data APBN KiTa hingga akhir Februari 2021, penerimaan pajak mencapai Rp146,1 triliun, atau masih melanjutkan tren kontraksi sebesar -4,8% secara tahunan (year on year/yoy).

Realisasi pajak penghasilan alias PPh Migas mencapai Rp5,1 triliun atau 11,2% dari target. Capaian ini membuat realisasi PPh Migas terkontraksi dalam, -22,5% (yoy).

Sementara itu, Pajak Non-Migas mencapai Rp141,0 triliun, baru mencapai 11,9% dari target atau masih terkontraksi -4,0% (yoy).

Adapun rinciannya yaitu PPh Non-Migas mencapai Rp80,2 triliun atau terkontraksi 10,3% (yoy), PPN Rp59,1 triliun atau tumbuh 5,2% (yoy), PBB Rp0,2 triliun atau terkontraksi -37,4 triliun, dan pajak lainnya Rp1,5 triliun atau tumbuh 42,4% (yoy).

https://www.validnews.id/84-Pemda-Sepakat-Dengan-DJP-Soal-Pemungutan-Pajak-eRe

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s