Pajak Karbon Berlaku Tahun Depan, Ini Besaran Tarifnya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah diketahui akan mengenakan pajak karbon atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Rencananya tarif pajak yang ditetapkan, minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Di dalam draft revisi RUU KUP yang beredar dan diterima CNBC Indonesia dijelaskan, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Adapun pajak karbon yang berlaku yakni barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan pada periode tertentu.

“Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau pada saat lain,” tulis Pasal 44G ayat (4), dikutip Kamis (3/6/2021).

“Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara,” seperti dikutip Pasal 44G ayat (5).

Nantinya penerimaan dari pajak karbon yang dipungut oleh pemerintah ini, dapat dialokasikan untuk mengendalikan perubahan iklim.

Ketentuan mengenai penetapan tarif pajak karbon dan perubahan tarif pajak karbon, serta penambahan objek pajak karbon akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

Sementara ketentuan mengenai subjek pajak karbon, tata cara penghitungan, pemungutan pembayaran/penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Serta alokasi penerimaan dari pajak karbon akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210603143826-4-250349/pajak-karbon-berlaku-tahun-depan-ini-besaran-tarifnya

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s