NIK Sebagai NPWP, Bos Pajak: Tidak Perlu Lagi Hafal 2 Nomor

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan memiliki ‘senjata baru’ pada tahun depan untuk memantau para wajib pajak baik yang patuh maupun tidak. ‘Senjata’ itu adalah penyatuan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Integrasi kedua nomor itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang juga memuat reformasi aturan perpajakan lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menekankan, penyatuan kedua nomor identitas ini akan memudahkan DJP memantau para wajib pajak. Ini adalah bagian dari reformasi perpajakan bidang administrasi.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP ke depan sebagai alat memudahkan wajib pajak dalam rangka melakukan atau mendapatkan pelayan dari DJP. Tidak perlu menghafal dua nomor, cukup gunakan satu NIK saja saat transaksi di DJP,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/12/2021).

Dengan penyatuan ini, maka wajib pajak tak bisa lagi lari atau menghindar dari kewajiban perpajakannya. Sebab, semua transaksi yang menggunakan NIK akan langsung terdata di DJP.

Suryo menyebutkan, saat ini DJP masih dalam proses persiapan sistem administrasi penyatuan dua nomor identitas ini menjadi satu. Terutama menyiapkan teknologinya agar saat diimplementasikan berjalan baik.

“Kami sedang siapkan sistem administrasinya, karena mesti ada interfacing NPWP yang saat ini ada menjadi basis administrasi kami dengan NIK yang akan digunakan,” jelasnya.

Suryo bilang sistem yang disiapkan diharapkan bisa selesai pada tahun depan. Sehingga penggunaan NIK sebagai NPWP bisa dilaksanakan di 2023.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20211221165656-4-300985/nik-sebagai-npwp-bos-pajak-tidak-perlu-lagi-hafal-2-nomor

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s