Insentif Pajak Pembelian Mobil-Rumah Sri Mulyani Sepi Peminat

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pemanfaatan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP masih sedikit dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo merinci, pemanfaatan kedua insentif tersebut hingga Juli 2022 masih relatif sedikit. Adapun masa berlaku penggunaan kedua insentif ini, akan berakhir pada akhir September 2022.

Suryo merinci, hingga Juli pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp 385 miliar atau baru mencapai 23% dari pagu yang sebesar Rp 1,66 triliun. Sedangkan PPN rumah DTP hanya mencapai Rp 104 miliar atau baru terserap 6,1% dari pagu yang sebesar Rp 1,7%.

“Jadi yang memanfaatkan tidak seperti yang kita ekspektasikan dari awal,” jelas Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Seperti diketahui seperti yang tertuang di dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022, insentif PPnBM mobil diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.

Pertama, untuk golongan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau yang dikenal sebagai kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimum Rp 200 juta dan berkapasitas paling tinggi 1.500 cc.

Periode insentif untuk kendaraan segmen pertama diberikan secara kuartalan yaitu di kuartal pertama, kedua, dan ketiga periode tahun 2022. Setelah itu, tak ada diskon PPnBM lagi yang diberikan pada segmen LCGC, sesuai Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019.

Rinciannya, pada kuartal I-2022 segmen LCGC masih diberikan diskon PPnBM sebesar 100%. Kemudian di April-Juni 2022 berkurang jadi 66,66% saja, lalu Juli-September 2022 tersisa 33,33%.

Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal I-2022 adalah 0%, lalu pada kuartal II-2022 menjadi 1%, dan kuartal III-2022 sebesar 2%.

Segmen kedua ialah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta – Rp 250 juta, diskon PPnBM diberikan sebesar 50% hanya pada kuartal I-2022 (Januari-Maret), sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5%. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.

Kemudian mengenai PPN DTP pembelian rumah diatur di dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022. Untuk pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN 50%. Sementara untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh insentif 25%.

Rumah yang mendapat fasilitas insentif PPN DTP ini merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Adapun insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Apabila orang tersebut telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, tetap bisa memanfaatkan kembali insentif PPN DTP 2022

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220811202417-4-363131/insentif-pajak-pembelian-mobil-rumah-sri-mulyani-sepi-peminat

Tinggalkan komentar