Penerimaan Pajak 2022 Bisa Melampaui Target

JAKARTA, investor.id – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.310,5 triliun per September 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 54,2% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi penerimaan pajak setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp 1.485 triliun. Alhasil, penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diproyeksi dapat mencapai target, bahkan ada peluang melebihi target.

“Kalau dilihat dari persentase pencapaian, ini nampaknya pajak akan melewati target penerimaan sesuai Perpres 98/2022. Dulu Perpres 98/2022 kita sudah menaikkan targetnya, tapi mungkin akan tetap lebih tinggi lagi,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA, Jumat (21/10/2022).

Ia menjelaskan penerimaan pajak melanjutkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Adapun catatan positif tersebut menunjukkan optimisme pada pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19, walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

“Dengan growth tinggi, ini menggambarkan harga komoditas masih bagus, pertumbuhan ekonomi Indonesia momentumnya menggeliat yang menimbulkan penerimaan pajak,” ucapnya.

Lebih lanjut, pertumbuhan penerimaan pajak sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global yang masih berlanjut.

Dari sisi lain, ada faktor implementasi UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), serta pemberian insentif pajak yang dipangkas secara bertahap.

Lebih rinci penerimaan pajak ini bersumber dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 723,3 triliun. Ini bahkan sudah mencapai 96,6% dari target. Sri Mulyani optimistis penerimaan PPh non migas tahun ini juga akan melampaui target.

Kemudian, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM yang sebesar Rp 504,5 triliun atau 78,9% dari target.

“Penerimaan PBB dan pajak lainnya senilai Rp 20,4 triliun atau 62,3% dari target, sedangkan PPh migas sebesar Rp 62,3 triliun atau 96,4% dari target,” ucapnya.

Dengan capaian sejumlah jenis pajak akan segera melampaui target seperti PPh nonmigas, PPh migas, dan PPN/PPnBM.

Adapun secara bulanan, penerimaan pajak per September 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 28%, melambat apabila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

“Pertumbuhan 28% sebetulnya tinggi, tapi kalau dibandingkan dengan empat bulan terakhir, ini berarti level yang sangat rendah dan trennya ini perlu kita waspadai,” ucapnya.

Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta didorong oleh low base effect pada tahun lalu. Secara bulanan, kinerja penerimaan pajak ini menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi sepanjang kuartal III 2022.

“Tren pada penerimaan pajak tersebut akan berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya basis penerimaan pada akhir 2021,” ucapnya.

https://investor.id/business/310586/penerimaan-pajak-2022-bisa-melampaui-target

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s