
KOMPAS.com – Penjualan tiket pre-sale konser Coldplay mulai dibuka pada 17-18 Mei 2023. Rebutan antrean pembelian alias war tiket pun melanda publik Tanah Air. Sebagaimana diketahui, Coldplay yang merupakan grup musik asal London Inggris ini akan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, pada 15 November 2023 mendatang.
Tiket konser tersebut dibagi ke beberapa kategori. Dengan harga mulai dari yang paling murah Rp 800 ribu hingga paling mahal Rp 11 juta. Tiket bahkan sudah dijual para calo di media sosial dan marketplace, tentunya dengan harga jauh lebih mahal. Sementara untuk informasi syarat dan ketentuan telah tersedia di website event.
Pajak tiket konser Coldplay
Yang perlu diketahui, setiap pembelian tiket konser musik akan dikenai pajak. Banyak yang beranggapan, tiket akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun untuk tiket konser, pajak yang berlaku sebenarnya bukan PPN 11 persen, melainkan adalah pajak daerah dengan besaran 15 persen.
Tiket konser Coldplay dikenai pajak hiburan yang diatur dalam regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “Tiket konser tidak dikenakan PPN dan bukan merupakan objek PPN, melainkan objek Pajak Daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram resminya, Kamis (18/5/2023).
PBJT sendiri berada di kewenangan pemerintah daerah, sehingga besarannya bisa berbeda-beda di masing-masing provinsi di Indonesia. Karena konser akan diselenggarakan di kawasan GBK yang berada di Jakarta, maka besaran PBJT untuk pajak hiburan yang berlaku adalah 15 persen sesuai dengan ketentuan pajak DKI Jakarta.
Dalam Pasal 50 UU HKPD disebutkan, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: a. Makanan dan/ atau Minuman; b. Tenaga Listrik; c. Jasa Perhotelan; d. Jasa Parkir; dan e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kemudian Pasal 55 Ayat 1 menyebutkan, Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi: a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; h. permainanketangkasan; i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; k. panti pijat dan pijat refleksi; dan l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Kemudian Ayat 2 Pasal 55 UU HKPD menyebutkan, yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan daro PBJT adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk: a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.