MANA LEBIH UNTUNG, PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN?

Pada dasarnya mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) kita adalah pemajakan per basis neto (net basis of taxation). Maksudnya PPh hanya dikenakan atas penghasilan bersih, yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya. Prinsip pengenaan PPh per basis neto ini menunjukkan kuatnya asas “ability to pay” yang mencerminkan keadilan horizontal bagi para wajib pajak.