Upaya penyalahgunaan tax treaty tersebut, disebut sebagai abusive karena menggunakan pasal-pasal dalam P3B yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya tax treaty, yaitu untuk menghindari pajak berganda dan mencegah terjadinya penghindaran pajak. Selain itu, tentu saja skema treaty shopping sangat merugikan bagi kedua pihak negara mitra P3B.