
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, banyak perusahaan digital yang tumbuh berkembang di tengah pandemi Covid-19. Sejalan dengan hal tersebut, semakin banyak juga perusahaan digital memanfaatkan fasilitas pajak yang dirancang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Banyak perusahaan digital yang makin berkembang dalam kondisi pandemi ini. Mereka juga memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah ada maupun yang baru digulirkan di dalam program PEN,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Berbagai stimulus fiskal memang diberikan oleh pemerintah dalam membantu pelaku usaha selama pandemi. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Selama pandemi ini fasilitas seperti PPh 21 DTP, pengurangan angsuran Pajak Penghasilan 25, penurunan PPH badan dan juga perusahaan di bidang perdagangan dan jasa,” jelasnya.
Adapun kebijakan fiskal tersebut, kata Sri Mulyani, tak hanya boleh dinikmati satu sektor tetapi bisa dinikmati seluruh sektor termasuk teknologi. “Kegiatan teknologi yang bergerak di sektor eligble dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal tersebut,” jelasnya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini juga tengah membahas regulasi yang terbaru sebagai fondasi kuat sektor keuangan termasuk didalamnya teknologi keuangan digital.
“Saat ini kami juga dengan komis XI, juga menyusun undang undang penguatan sektor keuangan. Di mana diharapkan bisa memberikan fondasi kuat dan lebih up to date dan komperensif terkait reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi penataan keuangan dan penguatan koordinasi di dalam sketor keuangan, termasuk juga fintech dan transformasi keuangan digital,” tandasnya.