
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan inovasi untuk mempermudah bayar pajak. Salah satunya, dalam waktu dekat pembayaran pajak tidak perlu menggunakan NPWP, melainkan cukup dengan menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, dalam acara media briefing DJP Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).
Inovasi tersebut guna mempermudah akses bagi masyarakat khususnya wajib pajak, agar tidak menggunakan dua identitas, yaitu NPWP dan NIK.
“Ini untuk kemudahan benar-benar, enggak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri,” katanya.
Kendati begitu, DJP belum menentukan waktu yang pasti dalam penerapan sistem baru ini. Karena, pihaknya masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan ini.
“Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti,” ujar Yoga.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4972547/lebih-sederhana-bayar-pajak-cukup-pakai-nik