
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Pemprov DKI memberikan dukungan terhadap kebijakan membebaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik. Heru lantas meminta Pemprov DKI mencari alternatif sumber pendapatan lain selain pajak.
Hal itu disampaikan Heru saat menghadiri talkshow ‘Transisi Jakarta Menjadi Kota Bisnis Berskala Global’. Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I hingga eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta serta direktur utama badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Heru awalnya menyampaikan pembebasan PKB dan BBNKB tentu berpengaruh terhadap pemasukan DKI.
“Contoh kecil saja ada kebijakan yang harus kita dukung, misalnya kendaraan listrik. Bu Lusi, kalau kendaraan listrik itu kan berarti nonpajak, artinya apa, berkurangnya pajak kendaraan. Kita harus mencari alternatif pendapatan lain bagi Jakarta,” Kata Heru di Jakarta Equestrian Park Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (17/5/2023).
Kemudian, Heru juga memandang kebijakan yang diambil di RI, khususnya Kota Jakarta, mesti merujuk pada kondisi secara global. Dengan begitu, eksistensi Kota Jakarta tetap terjamin sekalipun tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
“Kebijakan negara lain yang jadi pemikiran kita nanti, ke depan dari para pengambil keputusan, Bappeda, Kepala Keuangan, Pak Sekda, khususnya pada dirut BUMD harus melihat ini, 2023 2024. Kalau kita bisa melalui ini, organisasi baru pemda DKI sudah terbentuk, kita melihat wacana ini, insyaallah kita bisa tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.
Heru juga berharap, ke depannya, jajaran Pemprov DKI menggelar agenda pertemuan rutin. Dengan begitu, jajarannya dapat berdiskusi sekaligus memperkaya ilmu sebagai modal membuat kebijakan publik yang pantas untuk kondisi Jakarta saat ini.
“Mungkin nanti kita berkumpul, Pak Rhenald kumpul lagi, dengan para ekonom, terus ahli analisis, misal BPS. Berikutnya, kebijakan publik apa yang kita harus pikirkan. Saya berharap Kepala BPSDM kumpul, misal bulan depan ini kita bicarakan masalah lain. Antara lain bagaimana menyampaikan terhadap kebijakan-kebijakan, perda, pergub, bagaimana caranya menyampaikan kepada publik. Berarti komunikasi publik,” imbuhnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui akun Instagramnya mengunggah informasi terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan ramah lingkungan. Bukan cuma PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan ‘hijau’ tersebut juga bisa dibebaskan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dikutip dari unggahan Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission, yang salah satunya dengan cara mengurangi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Kebijakan tersebut juga mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.