
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki jurus terbaru untuk mengejar kepatuhan wajib pajak yang berada di luar negeri. Salah satunya kerjasama dengan negara tempat wajib pajak tersebut berada.
Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai pajak internasional yang memuat asistensi penagihan pajak global. Melalui kluster ini, pemerintah bisa saling menagih pajak dengan negara lainnya yang sudah sepakat.
“Aku juga bisa minta negara itu pungut pajak atas nama kita,” ujarnya dalam sosialisasi UU HPP pekan lalu.
Dengan demikian, ia menekankan bahwa wajib pajak tak bisa lagi lari untuk menyembunyikan hartanya. Sebab, aturan yang dimiliki pemerintah makin lengkap dan juga bekerjasama dengan banyak negara lainnya.
Oleh karenanya, ia mengimbau para pengemplang pajak untuk bisa segera mengikuti tax amnesty jilid II yang digelar mulai tahun depan. Jika tidak maka denda yang dikenakan akan lebih tinggi.
” Jadi mendingan ikut lah daripada hidupnya nggak berkah dan 200%, jadi ikut aja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, bahwa dalam asisensi penagihan pajak global ini. DJP bisa meminta tolong instansi pajak luar negeri untuk menagihkan pajak ke warga RI yang tinggal disana, begitu juga sebaliknya.
Setidaknya, saat ini ada 13 negara yang sudah sepakat dengan Indonesia untuk saling menagih pajak dari wajib pajaknya yang ada di negara masing-masing.
Berikut ke 13 negara yang sepakat dengan RI:
1. Aljazair
2. Amerika Serikat
3. Armenia
4. Belanda
5. Belgia
6. Filipina
7. India
8. Laos
9. Mesir
10. Suriname
11. Yordania
12. Venezuela
13. Vietnam