https://pajak.go.id/id/artikel/bantu-arus-kas-perusahaan-djp-tambah-diskon-angsuran-pajak
Pemerintah telah menambah diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Insentif tambahan ini dilakukan untuk membantu arus kas perusahaan. Selain itu, ketentuan ini dilakukan untuk meningkatkan produksi atau peredaran usaha bagi wajib pajak.
