Bantu Arus Kas Perusahaan, Pemerintah Tambah Diskon Angsuran Pajak

https://pajak.go.id/id/artikel/bantu-arus-kas-perusahaan-djp-tambah-diskon-angsuran-pajak

Pemerintah telah menambah diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Insentif tambahan ini dilakukan untuk membantu arus kas perusahaan. Selain itu, ketentuan ini dilakukan untuk meningkatkan produksi atau peredaran usaha bagi wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s